Proses pembelajaran yang dilakukan meliputi kegiatan proses belajar, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri. Proses pembelajaran juga meliputi beberapa bentuk proses pembelajaran seperti praktikum, praktek lapangan, serta magang. Proses pembelajaran menggunakan fasilitas e-learning. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap pembelajaran, khususnya pada proses dilaksanakan dengan menggunakan perangkat instrumen evaluasi kinerja Pendidikan seperti penyebaran angket, monitoring dan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M). Proses pembelajaran juga mengintegrasikan hasil penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi salah satu bahan pengayaan untuk beberapa mata kuliah. Integrasi tersebut telah direncanakan sejak awal perkuliahan dan masuk dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS’). Suasana Akademik berusaha diciptakan di FISIP, khususnya Program Studi Ilmu Komunikasi adalah suasana akademik yang menjamin terwujudnya nilai-nilai kebebasan akademik serta otonomi keilmuan. Suasana Akademik adalah syarat penting untuk mendukung terwujudnya visi pendidikan di Program Studi Ilmu Komunikasi, UNSIKA.
Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh FISIP UNSIKA diterapkan secara konsisten dan berkala yang dilaksanakan pada akhir tahun ajaran. Monev pembelajaran dilaksanakan untuk memastikan terlaksananya pembelajaran sesuai dengan karakteristik pembelajaran. Proses pembelajaran telah mencakup 9 karakteristik pembelajaran. Selain karakteristik pembelajaran, monev pembelajaran juga menitikberatkan pentingnya proses perencanaan, proses belajar, dan hasil pembelajaran. Perencanaan meliputi beberapa hal seperti ketersediaan bahan ajar, bentuk dan metode pembelajaran yang digunakan, estimasi waktu yang direncanakan, serta rencana penilaian pembelajaran pada akhir semester. Semua ini tercakup dalam Rencana Pembelajaran Semester yang dibuat oleh dosen. Setiap dosen harus mengisi daftar hadir dosen (DHD) yang berisi informasi seperti waktu pelaksanaan perkuliahan, materi kuliah, metode mengajar, jam masuk-keluar, jumlah kehadiran mahasiswa, serta paraf dosen. Ini dimaksudkan untuk memastikan rencana pembelajaran berjalan sesuai dengan rencana selama proses belajar.. Dokumen DHD tersebut akan dilaporkan kepada Koordinator PS yang kemudian ditembuskan kepada Wakil Dekan bidang akademik dan kemahasiswaan. Dokumen tersebut menjadi bahan monitoring proses pembelajaran. Mahasiswa memiliki 149 sks belajar, dengan 43,5 sks praktikum dan 56,5 sks teori. Setiap akhir semester, evaluasi kegiatan pembelajaran dilakukan dengan memberikan kuesioner kepada siswa untuk menilai kinerja dosen yang kemudian hasilnya diserahkan pada koordinator program studi untuk informasi tambahan tentang cara memperbaiki pembelajaran pada semester berikutnya.